Kemenkes Rombak Akreditasi Rumah Sakit, Kini Dinilai dari Tingkat Kesembuhan Pasien

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7). (Foto: Kemenkes)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dengan menjadikan hasil klinis atau clinical outcome sebagai indikator utama penilaian. Ke depan, mutu rumah sakit tidak lagi hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi juga berdasarkan tingkat kesembuhan dan keselamatan pasien secara real-time.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) di Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Budi, perubahan sistem akreditasi merupakan bagian dari reformasi layanan kesehatan nasional yang juga mencakup efisiensi biaya pengobatan untuk menekan inflasi biaya kesehatan di Indonesia.

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, evaluasi rumah sakit nantinya tidak lagi dilakukan setiap lima tahun melalui pemeriksaan administrasi semata, melainkan dipantau secara berkelanjutan berdasarkan indikator pelayanan medis.

Efisiensi Pengadaan Obat

Selain mengubah sistem akreditasi, Kemenkes juga menerapkan strategi efisiensi biaya pengobatan melalui pemusatan pengadaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.

BACA JUGA:  Prof. Laksono: Pemerintah Bali Belum Dukung Penuh Pengembangan Medical Wellness di Bali

Melalui sistem pengadaan yang lebih transparan tersebut, pemerintah mengklaim berhasil menghemat anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” kata Budi.

Klaim BPJS Rp20 Triliun Cair Agustus

Dalam kesempatan yang sama, Kemenkes memastikan pemerintah akan mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026.

Dana tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas arus kas rumah sakit sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan optimal.

Saat ini, rumah sakit swasta menjadi tulang punggung layanan JKN. Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit swasta telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

BACA JUGA:  Rumah Sakit Bhakti Rahayu Tabanan Uji Coba Mesin Komposter, Kelola Sampah Organik Secara Mandiri

Layanan Penyakit Berat Diperluas

Kemenkes juga memperluas akses penanganan penyakit berat dengan melibatkan lebih banyak rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan.

Pada 2026, sebanyak enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU). Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.

Kolaborasi itu telah diwujudkan melalui sejumlah layanan medis berteknologi tinggi, seperti transplantasi ginjal antara RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri, serta layanan terapi sel punca (stem cell) melalui kerja sama RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City.

Melalui reformasi sistem pembiayaan, peningkatan transparansi mutu rumah sakit, serta pemerataan teknologi medis, Kemenkes menargetkan masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan berstandar internasional tanpa perlu berobat ke luar negeri. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top