Maksud Hati Berbisnis Pakaian di Bali, Ternyata Perempuan Ini Pasarkan PSK Afrika 

wna afrika
Pendeportasian FN oleh petugas Rudenim Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM–Perempuan ini berumur 23 tahun.  Ia datang ke Bali dengan fasilitas bebas visa kunjungan untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Ia datang ke Indonesia tahun 2015. Saat terakhir kedatangannya tersebut ia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Tujuan ke Indonesia untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian di Indonesia dan menjualnya di Uganda.

Pada saat kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan 10 September 2024, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendatangi kediamannya bersama anaknya di sebuah penginapan area Legian.  

Petugas mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan perempuan ini. 

Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, melalui bukti-bukti pada aplikasi percakapan, ia ternyata menjadi pemasar wanita-wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali melalui beberapa aplikas.

BACA JUGA:  Menjelang Akhir Masa Jabatan, Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemendagri

Perempuan asal Uganda ini berinisial FN. Ia tinggal di Bali bersama anaknya yang masih bocah berusia lima tahun.

“Yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online. FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ungkapnya.

Namun kenyataannya ia justru memasarkan wanita-wanita PSK yang berasal dari Afrika di Bali secara online.  

Selain dideportasi, ia akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, FN dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:  Dampak Pidato Trump Terhadap Ekonomi di Bali

FN diduga terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, yakni keterlibatan dalam praktik prostitusi online.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Antisipasi Virus HMPV Masuk Bali, Begini Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai 

Setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke Negaranya.

“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” sebutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan pihaknya selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ucapnya. (M-003)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami