AMBON,MENITINI.COM– Maju Pilkada serentak Maluku pada 27 November 2024 mendatang, ada sebanyak enam orang anggota DPRD Maluku yang terpilih pada Pemilu Legislatif kemarin bakal diganti.
Keenam anggota DPRD Maluku terpilih itu diganti sebelum pelantikan, lantaran mereka telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Mereka adalah Hatta Hehanussa digantikan oleh Zain Saipul Latukaisupy, karena memilih maju sebagai calon bupati Seram Bagian Barat.
Melkianus Sairdekut digantikan oleh Suanthie Jhon Laipeny karena memilih maju sebagai calon bupati Kepulauan Tanimbar dan Andi Mumaswir diganti oleh Allan Lohy karena maju sebagai calon bupati Maluku Tengah.
Hatta, Melkianus dan Andi merupakan anggota DPRD Maluku terpilih dari Partai Gerindra.
Selanjutnya, Timotius Akerina dari Partai Nasdem digantikan oleh Ismail Marasabessy karena mendaftar ke KPU sebagai calon bupati Seram Bagian Barat.
Kemudian, Ibrahim Rohunussa dari PAN digantikan oleh Amirudin karena memilih maju sebagai calon bupati di Pilkada Maluku Tengah.
Terakhir, Asri Arman dari Partai Demokrat digantikan oleh rekannya Julius Maurits Rutasow karena memilih maju sebagai calon bupati Seram Bagian Barat.
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zein Sangadji mengungkapkan, keenam legislator terpilih itu diajukan untuk digantikan oleh partainya karena memilih maju pada Pilkada Serentak 2024.
Adapun sebelum diganti, keenam Anggota DPRD Maluku terpilih itu telah mengajukan surat pengunduran diri.
Dikatakannya, pengunduran diri keenam anggota DPRD terpilih yang akan maju ikut Pilkada Serentak itu dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih harus menyerahkan surat pemberitahuan pengunduran diri dari partainya.
“Sesuai ketentuan tersebut maka parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringat perolehan suara berikutnya,” kata Almudatsir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Pihaknya telah melakukan klarifikasi ke empat partai politik perihal pengajuan penggantian enam anggota DPRD Maluku terpilih yang diajukan ke KPU Maluku, ucap Almudatsir.
Klarifikasi ke empat partai politik itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dari pengajuan pengunduran diri yang diajukan partai politik terhadap kadernya yang akan maju pada pilkada.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Selanjutnya, KPU telah menuangkan dalam berita acara klarifikasi,” terangnya. (M-009)
- Editor: Daton