Legalisasi Poligami Selamatkan Perempuan

JAKARTA, MENITINI.COM Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdalih rencana pemerintah Aceh melegalkan poligami untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang selama ini menjadi korban pernikahan siri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif mengatakan selama poligami tidak dilegalkan, maka perempuan akan tetap menjadi korban. Dia menilai praktik nikah siri tidak pernah memberikan kejelasan, terutama bagi pihak perempuan. Sebab pernikahan ini tidak tercatat oleh negara. “Kami mau kasih tahu kepada perempuan-perempuan siri itu, Anda akan menjadi korban kalau (pernikahan) ini tidak tercatat. Bagaimana nanti masalah ahli waris, harta gono-gini,” kata Musannif kepada, Sabtu (6/7)

Dia mengatakan praktik nikah siri sudah berjalan di tengah masyarakat, baik di Aceh maupun di daerah lain, walaupun poligami belum dilegalkan. Menurutnya, daripada nikah siri terus dilakukan, lebih baik dibuat aturan yang jelas terkait poligami.  “Kadang isu (poligami) ini liar dan seakan ini mau ambil enaknya saja orang laki, padahal kami mau menyelamatkan perempuan dan anak dari pernikahan siri yang terjadi selama ini,” ujarnya.

Musannif menjelaskan poligami akan diatur dalam salah satu bab di dalam qanun hukum keluarga. Qanun atau di daerah lain disebut peraturan daerah, mengatur tentang pokok-pokok syariat Islam. Qanun hukum keluarga sendiri membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya. “Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, ayat selanjutnya yang bicara tentang keadilan, orang tidak bicara,” ujarnya.

Musannif mengatakan, praktik poligami harus mendapat izin dari istri, meskipun tidak mutlak. Kemudian, hakim Pengadilan Tinggi Agama atau di Aceh disebut Mahkamah Syar’iyah, akan mengeluarkan surat izin pernikahan selanjutnya untuk dicatat negara. “Kami enggak kasih cek kosong, ibaratnya. Hakim Mahkamah Syar’iyah yang memberikan izin itu pun penuh pertimbangan,” ujarnya.

Musannif pun menjelaskan praktik poligami nantinya juga memerlukan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Dinas Kesehatan. Hal ini untuk mengetahui apakah calon pasangan merupakan pengguna narkoba atau mengidap penyakit seperti HIV/Aids maupun yang lainnya. “Misalnya terpapar HIV, kalau (pasangan) mau juga, ya silakan. Tapi jangan sampai sembunyikan itu, karena nanti yang jadi korban istri dan anak lagi,” ujar politikus PPP itu ini pol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *