Lawan Praktik Pernikahan Anak di Bawah Umur, Polisi India Amankan 1.800 Tersangka

MENITINI.COM-Pihak berwenang di negara bagian Assam, India menangkap lebih dari 1.800 suami dan kerabat mereka pada Jumat (3/2) waktu setempat. dalam praktik pernikahan di bawah umur.

Negeri ini terus berupaya memerangi praktik nikah di bawah umur. Hukum India melarang pernikahan wanita di bawah usia 18 tahun dan pria di bawah 21 tahun, tetapi pernikahan anak lazim terjadi di seluruh negeri.

“Penangkapan di seluruh negara bagian saat ini sedang berlangsung terhadap mereka yang melanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Perkawinan Anak,” kata Kepala Menteri Assam Himanta Biswa Sarma, seperti dikutip dari The National.

Sarna meminta Polisi Assam untuk bertindak tanpa toleransi terhadap kejahatan pada perempuan. Polisi, katanya akan menahan orang-orang yang berpartisipasi dalam pernikahan anak dalam tujuh tahun terakhir. “Tindakan akan diambil terhadap semua, terlepas dari kasta, kepercayaan, agama. Mereka yang memfasilitasi pernikahan seperti itu, seperti ulama dan pendeta, juga akan menghadapi tindakan,” katanya. Lebih dari 4.000 kasus yang terdaftar selama dua minggu, terjadi distrik Dhubri, Morigaon, Hojai dan Nalbari, dengan populasi Muslim yang juga cukup besar.

BACA JUGA:  Taiwan Diguncang Gempa 7,4 Magnitudo

Sebuah Survei Kesehatan Keluarga Nasional pada tahun 2019 menemukan bahwa hampir satu dari lima wanita berusia antara 20 dan 24 tahun menikah sebelum mereka berusia 18 tahun . Persentase itu naik menjadi 31 persen di Assam.

Negara bagian terpencil di timur laut India itu memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dan perkawinan anak diyakini sebagai penyebab utamanya, menurut pemerintah. Seperti banyak negara, itu tidak memiliki sistem perawatan kesehatan yang kuat. (M-003)

  • Editor: Daton