Image
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat konfrensi Pers bertempat di Aula Kantor Imigrasi Denpasar (11/9/2023). (Foto: istimewa)

Langgar UU Keimigrasian, 2 WNA Ditangkap Imigrasi Denpasar

DENPASAR,MENITINI.COM-Melalui Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menindak 2 (dua) WNA yang terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyebutkan 2 (dua) WNA tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke Wilayah Indonesia secara Illegal.

“Kedua WNA tersebut terdiri dari WN China berinisial CY yang menyalah gunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan WN Pakistan berinisial MT masuk secara Illegal ke Wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar Negara”, ungkap Anggiat saat Konfrensi Pers bertempat di Aula Kantor Imigrasi Denpasar (11/9/2023).

Penangkapan WN China berinisial CY ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023. “Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” ujar Kakanwil.

BACA JUGA:  Perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kejagung Sita Eksekusi 687 Juta Lembar Saham

Ponsel yang tidak disebut merknya tersebut berhasil terjual sebanyak 10 Unit dengan cara door to door dari konter ke konter. CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya. Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain WN China tersebut, Petugas Imigrasi juga menangkap WN Pakistan berinisial MT yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan Antarnegara. Anggiat mengungkapkan WN Pakistan tersebut masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan. “Dia mengaku masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu 5 (lima) hari untuk sampai ke Bali”, ungkap Anggiat. MT terindikasi masuk secara “gelap” tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi juga menjelaskan MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Petani dan Nelayan Andalan Siap Bersaing di Lomba KTNA 2024 Provinsi Bali

Dari hasil pemeriksaan MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kedua WNA tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut. Hadir juga dalam Konfrensi Pers tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana.

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024