Image
Penyerahan restitusi kepada korban ani Nurani Dan korban nengyati binti saliri kamad dalam Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Korban TPPO Ani Nurani dan Nengyati Terima Restitusi

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

Mengabulkan permohonan restitusi korban ANI NURANI sebesar Rp.34.669.000 (tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan mengabulkan permohonan restitusi korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD sebesar Rp.28.941.150 (dua puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

BACA JUGA:  Jadi DPO Kejari Jakarta Pusat, Abunawas Berhasil Diamankan Tim Tabur

Atas penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah mewujudkan hak atas restitusi kepada korban dan saksi.

Acara penyerahan restitusi dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, dan Wakil Ketua LPSK Dr. Iur Antonius PS Wibowo. Acara dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pola penegakan hukum yang adil dan seimbang antara penghukuman terhadap pelaku dan pemulihan hak korban kejahatan.

BACA JUGA:  GOW Jembrana Ngayah  Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

Penyerahan restitusi kepada korban ANI NURANI dan korban NENGYATI BINTI SALIRI KAMAD dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (RLS/K.3.3.1)

Berita Terkait

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Output dari Musrenbang Kejaksaan RI 2024 AkanMenghasilkan Program Pelayanan Hukum Menuju Transformasi Penegakan Hukum Modern”

BADUNG,MENITINI.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan…

ByByRedaksiApr 25, 2024

Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H, yang dihadiri…

ByByRedaksiApr 22, 2024

GOW Jembrana Ngayah  Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura  Besakih

JEMBRANA,MENITINI.COM-Rangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, di desa Besakih,…

ByByRedaksiApr 1, 2024

East Ventures dan Kadin Indonesia Luncurkan ECOVISEA, Kalkulator Gas Rumah Kaca Berbasis Web dan Gratis

JAKARTA,MENITINI.COM-East Ventures dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), meluncurkan Emission Calculator & Visualization Southeast Asia (ECOVISEA),…

ByByRedaksiFeb 7, 2024