Komisi III DPRD Kota Ambon Tinjau Limbah KFC Amplaz

Komisi III DPRD Kota Ambon, Tinjau Limbah KFC Amplaz.
Komisi III DPRD Kota Ambon, Tinjau Limbah KFC Amplaz.

Tamaela menambahkan, kami mengintruksikan untuk hari senin paling terlambat mereka sudah harus kerjakan. Perubahan area dan pembuangan drainase, ini harus dilaksanakan bahkan komisi menguji soal limbah itu sudah mengandung kelayakan berkaitan dengan pembuangan langsung ke got umum ataukah tidak. Kami juga minta dokumen amdalnya untuk hari senin disediakan untuk kita bisa mengetahui apakah mereka memiliki ketentuan aturan atau tidak.

BACA JUGA:  DLHK Denpasar Gelar Lomba Kumpulkan Sampah di CFD Renon, Edukasi Warga Peduli Lingkungan

“Jangan sampai tidak lengkap maka kita akan merujuk pada rekomendasi untuk penerapan sangksi berdasarkan ketentuan peraturan yang ada,” jelas politisi muda Partai Nasdem ini.

Tamaela katakan, sangksi yang diberikan itu tentu berpayung pada ketentuan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 yang berkaitan dengan dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh setiap jenis usaha, itu wajib dilaksanakan konsekuensinya adalah sangksi pencabutan ijin sampai pada pidana.

BACA JUGA:  Pertamina dan ITS Luncurkan Kapal Trash Skimmer di Kuta, Bantu Bersihkan Sampah Perairan

“Jadi dari fungsi pengawasan hari ini kita melakukan penetrasi untuk mereka mencegah pencemaran lingkungan sambil memperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya. (M-009).

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top