Keluar Penjara, Longgong Kembali Jambret di Tujuh Lokasi di Kuta

Residivis kembali beraksi di Kuta
Longgong kini ditahan di kantor polisi

DENPASAR,MENITINI– Seorang residivis bernana Kadek Sanjaya Putra alias Longgong, 19 ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Spesialis jambret yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kuta itu ditangkap di tempat asalnya di Karangasem pada Rabu (19/1/2022).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku yang tinggal sementara di kosan di Jalan Gunung Agung Mertajaya nomor 24 Denpasar itu menjambret seorang wisatawan asal Jakarta bernama Arya. Kejadian itu terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 lalu. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sambil melihat penunjuk arah di handphone.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi Hari Raya Nyepi

Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

DENPASAR,MENITINI.COM – Unggahan bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial berujung hukum. Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ kini resmi ditetapkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top