polres solo mencopot papan nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan
Polresta Solo mencopot plang nama Khilafatul Muslimin di wilayah Laweyan, Solo. (Foto: Medcom.id/Triawati)

Kelompok Khilafatul Muslimin Harus Diawasi Ketat

Kemudian, enam tersangka ditangkap Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka yang ditangkap ialah Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Ke-23 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: Medcom.id

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah di Sumatra Utara

Berita Terkait

Presiden Jokowi Instruksikan Jajaran Terkait Penanganan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Ruang

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pada Jumat (3/5/2024), di Istana…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Indonesia Minta Perjanjian Ekstradisi ASEAN Final Tahun 2024

JIMBARAN, MENITINI.COM-Indonesia menjadi tuan rumah dan memimpin penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Indonesia Berharap SegeraTerbentuk Blueprint ASEAN Political Security Community 2025

BADUNG,MENITINI.COM- Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan 3rd Senior Officials’ Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance…

ByByRedaksiMei 1, 2024

Presiden Jokowi Gelar Ratas Terkait World Water Forum ke-10

JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas (ratas) terkait persiapan penyelenggaraan World…

ByByRedaksiApr 30, 2024