Sidang Perdana Mantan Brimob Polda Maluku Digelar, MVS Terancam 15 Tahun Penjara

Mesias Victor Siahaya dalam ruangan persidangan, di Pengadilan Negeri Ambon.
Mesias Victor Siahaya dalam ruangan persidangan, di Pengadilan Negeri Ambon.
AMBON, MENITINI – Sidang perdana terhadap mantan anggota Brimob Polda Maluku, Mesias Victor Siahaya, resmi digelar di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah dakwaan serius terhadap terdakwa yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana berat.
Atas perbuatannya, Mesias terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), dipimpin oleh hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang perdana tersebut, Mesias didampingi kuasa hukum Thomas Wattimury dan Bitkum Polda, Maks Manusiwa.
Dakwaan dibacakan secara bergilir oleh JPU Rahmat Sepka Vernandes, dan Syafruddin Muin.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut menarik perhatian masyarakat, mengingat terdakwa merupakan mantan aparat penegak hukum.
Dalam ruang sidang, Mesias tampak tenang didampingi tim penasihat hukum, sementara majelis hakim memimpin jalannya persidangan dengan ketat dan tertib.
JPU dalam dakwaannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Oleh karena itu, penanganan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran serta bentuk ketegasan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Proses persidangan ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Masyarakat pun menaruh perhatian besar terhadap jalannya sidang ini, dengan harapan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (M-009).
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top