Keberadaan Toko Modern Mematikan Warung Tradisional, Pemerintah Segera Atur Zonasi

Ia menambahkan, untuk bisa memproteksi agar toko ritel tidak menjamur di desa adat, perlu ada penguatan ekonomi adat. Karena itu fungsi Majelis Desa Adat (MDA) Bali untuk memberikan pemahaman. Selain itu MDA juga diminta mendesak pemerintah daerah untuk mengatur zonasi toko modern, sehingga tidak berbenturan dengan pasar rakyat.

“Sekarang kita perlukan agar pasar tradisional tetap eksis. Makanya perlu ada zonasi toko ritel beroperasi. Dan terkait ijin operasi toko retil harus melibatkan desa adat agar tidak melemahkan pasar-pasar rakyat di Bali,” paparnya sembari mengatakan, untuk bisa meningkat ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah harus lebih memperhatikan para UMKM lokal, sekaligus terus memberikan edukasi agar produk lokalnya bisa bersaing di pasar manapun.

BACA JUGA:  Terkait Pajak Hiburan, Pemkab Badung Rumuskan Instrumen Hukum Untuk Membantu Pelaku Usaha Pariwisata

Sedangkan secara finansial para UMKM lokal bisa di backup LPD maupun koperasi dari segi permodalan. Di samping itu, untuk mencegah terjadinya ketimpangan antara pasar rakyat dengan toko retil, desa adat perlu membuat aturan yang mengatur jam operasional buka tutup toko. M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *