Jual Video Porno Milik Sendiri, Suami Istri di Gianyar Ditangkap

DENPASAR, MENITINI.COM-GGG, 33 dan istrinya Kadek DKS, 30 asal Gianyar ditangkap oleh Unit Cyber Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Keduanya ditangkap karena menjual video porno yang diperankan mereka sendiri ke Twitter dan di Telegram. 

Kabidhumas Polda Bali Satake Bayu mengatakan, pasangan itu menjual puluhan video di akun Twitter dengan jumlah pengikut 16,8 ribu. Selain itu mereka juga menarik bayaran Rp. 200 ribu per orang yang mau masuk ke dalam grup telegram yang isinya video porno keduanya. 

Penangkapan itu dilakukan berawal dari patroli cyber yang dilakukan petugas. Lalu ditemukan akun Instagram yang menjual video porno yang diperankan suami istri. 

“Lalu pada 21 Juli 2022, anggota melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pasangan suami istri ini yang beralamat di Gianyar,” katanya di gedung Ditkrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

Dari penangkapan itu, pasangan suami istri itu ternyata sudah menjual puluhan video. Hasilnya fantastis. Mencapai kurang lebih Rp. 50 juta sejak tahun 2021. “Keuntungannya capai Rp. 50 juta. Mereka ini awalnya merekam dan mengunggah video untuk fantasi saja di tahun 2019. Tapi di tahun 2021 mereka menarik keuntungan,” tambahnya. 

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. GGG ditahan di Polda Bali. Sedangkan sang istri, Kadek DKS tidak ditahan karena sedang menjaga anak mereka yang masih kecil. “Yang istrinya tak ditahan. Karena jaga anak mereka masih kecil,” pungkasnya. M-007