Jika Tak Dipilah, Tak Diangkut, Ini Jadwal Angkut Sampah Organik dan Unorganik di Karangasem

sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik. (Foto: Freeik)

KARANGASEM, MENITINI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem akan lebih memperketat pengangkutan sampah untuk dibawa menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Mulai Rabu (14/5), sampah yang belum dipilah secara mandiri antara sampah organik dan plastik, tidak akan diangkut petugas kebersihan.

Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari, Kamis (5/5) mengungkapkan,  pemilahan sampah secara mandiri telah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.

Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil dari masyarakat yang melakukan pemilahan sampah organik dan plastik.

“Kami akan lebih tegas terkait pengangkutan sampah. Jika sampah yang ditaruh di depan gang atau rumah warga belum dipilah, dan tidak sesuai jadwal, tidak akan diangkut petugas kebersihan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Krisis Sampah Mengancam Bali, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Gerakan Bersih-Bersih

Tari menguraikan, hal tersebut dilakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat supaya mau melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing.

Selain itu, DLH bersama lurah dan kepala lingkungan juga akan semakin intens memberi pemahaman kepada masyarakat agar mau memilah sampah.

“Jika dalam beberapa hari sampah tidak terangkut, masyarakat pasti akan bertanya-tanya.

Ketika sudah tahu penyebabnya, kami sangat berharap mereka mau memilah sampah, dan menaruhnya di depan gang atau rumah sesuai jadwal yang ditentukan,” sambungnya berharap.

Dalam beberapa minggu ke depan, ulasnya, DLH akan melakukan pemantauan ke beberapa titik. Jika seandainya terjadi penumpukan sampah campuran, dengan terpaksa akan diangkut oleh petugas.

Hanya, bila terus berlanjut seperti itu, petugas kebersihan akan melakukan penjagaan secara langsung untuk melacak siapa masyarakat yang membuang sampah campuran untuk diberi pemahaman.

BACA JUGA:  Investor Asing Mengincar Sampah Indonesia

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, untuk sampah organik hanya boleh dibuang atau ditaruh di depan gang atau rumah oleh masyarakat pada hari Minggu, Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.

Sementara untuk sampah plastik dan sejenisnya, hanya boleh dibuang atau ditaruh pada hari Rabu dan Sabtu.  

“Jika masyarakat menaruh sampah tidak sesuai dengan jadwal atau menaruh sampah campuran, maka tidak akan diangkut oleh petugas.

Sampah yang sudah dipilah tersebut akan diangkut petugas kebersihan mulai dari pukul 06.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Jadi, masyarakat bisa menaruh sampah di depan gang atau rumah sebelum pukul 06.00 Wita,”tandasnya. M-003

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami