logo-menitini

Jaksa Agung Menangkan Proses Peninjauan Kembali atas Gugatan Terhadap Presiden RI Terkait Kebakaran Hutan

Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: ist)
Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan Arie Rompas, dkk melawan Presiden RI, terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

BACA JUGA:  Rakernas Kejaksaan 2026, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur

Sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mewakili Presiden Republik Indonesia sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud. Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut. (Rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Rakernas Kejaksaan 2026, Jaksa Agung Tekankan Reformasi Penegakan Hukum dan Integritas Aparatur
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>