logo-menitini

Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim

Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022
Bharada E menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto)

JAKARTA,MENITINI.COM– Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Ya langsung ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, (4/8/2022) seperti dikutip Medcom.id.

Dedi mengatakan penahanan dilakukan usai Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Bharada E ditetapkan tersangka dan ditahan.

Polisi mengantongi bukti penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri. Bukti itu didapatkan usai penyidik memeriksa alat komunikasi, rekaman CCTV, barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP) yang telah diteliti di laboratorium forensik.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tegaskan Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral

Selain itu, penyidik tim khusus (timsus) juga telah memeriksa 42 saksi mulai dari saksi ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik, hingga meminta keterangan 11 orang keluarga Brigadir J.

“Hasil penyidikan tersebut sudah gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap menetapkan Bharada E tersangka sesuai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.

Berikut ini penjelasan pasal yang dipersangkakan terhadap Bharada E:

  1. Pasal 338 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
  2. Pasal 55 KUHP menyatakan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau bersama-sama melakukan kejahatan.
  3. Pasal 56 KUHP berisi, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
BACA JUGA:  Korlantas Polri Terapkan ETLE Mobile, Denda Tilang Kini Bisa Dibayar di Tempat

 

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali