Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

JAKARTA,MENITINI.COM– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Retno Wulandari yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini diamankan tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung, pada Rabu (20/3/2024). Perempuan 53 tahun ITU diamankan di sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Retno Wulandari merupakan TERPIDANA bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah).

BACA JUGA:  Kekasih Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

“Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujat Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Kapuspenkum, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton