Gubernur Larang Batik Air Terbang ke Pontianak 10 Hari, Kok Bisa? Ini Penjelasan

JAKARTA, MENITINI.COM Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji  melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Larangan itu menyusul  temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut.

Keputusan larangan berlaku selama 10 dimulai sejak (24/12/2020).”Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” kata  Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12/2020)

Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.

BACA JUGA:  Kompolnas Dukung Kenaikan Gaji Anggota Polri

Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Penerbangan tersebut dilakukan Senin (22/12/2020) lalu. Ia berdalil Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.

Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

BACA JUGA:  Arsul Sani Disumpah sebagai Hakim Konstitusi

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.”Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” ujarnya

Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.
“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang. poll/alll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *