logo-menitini

Gubernur Bali Tak Beri Ampun Turis Onar: “Tertib di Negaranya, Nakal di Sini, Aneh!”

imigrasi deportasi wna onar
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan terkait WNA yang melakukan keonaran. (Foto: Antara)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan sikap tegasnya terhadap wisatawan asing yang berbuat onar di Pulau Dewata. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum serta norma budaya selama berada di Bali.

“Di negaranya tertib, tapi kalau di Bali kok dia nakal? Ini kan aneh. Maka, tidak ada ampun, harus ditindak tegas,” tegas Koster saat memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Denpasar, seperti dikutip Antara, Senin (14/4/2025).

Pernyataan itu dilontarkan menyusul insiden perusakan fasilitas kesehatan yang dilakukan seorang turis asal Amerika Serikat, Mitchell McMahon, di Klinik Nusa Medika, Pecatu, Badung, Sabtu lalu (12/4). Insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WITA dan terekam dalam video yang viral di media sosial.

BACA JUGA:  SMSI Jembrana Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalitas Media Siber di Daerah

McMahon tidak hanya merusak fasilitas, tetapi juga membahayakan pasien lain yang sedang menjalani pemeriksaan di klinik tersebut. Belakangan diketahui, pria berusia 27 tahun itu dalam kondisi mabuk dan hasil tes urinenya menunjukkan positif mengandung kokain dan senyawa ganja (THC).

Menurut hasil penyelidikan, narkotika tersebut kemungkinan dikonsumsi antara lima hari hingga seminggu sebelum kejadian. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba baik pada pelaku maupun di tempat tinggalnya, sehingga tidak dapat memproses hukum lebih lanjut.

Akhirnya, kasus diserahkan ke pihak Imigrasi, dan McMahon pun akan segera dideportasi.

Gubernur Koster menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan bahwa Bali adalah daerah yang terbuka untuk wisatawan, tetapi semua pihak wajib menaati aturan hukum, adat, budaya, serta kearifan lokal.

BACA JUGA:  Penumpang KA di Daop 6 Yogyakarta Tembus 677 Ribu pada Juli 2025

“Pulau ini tidak bisa dibiarkan ternoda oleh ulah segelintir wisatawan yang meresahkan. Kita tidak toleransi terhadap WNA yang bikin onar,” tandasnya.

Koster juga mengapresiasi respon cepat aparat Imigrasi dan kepolisian dalam menangani kasus ini.

Data Imigrasi menunjukkan, selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, sebanyak 128 WNA telah dideportasi dari Bali. Mayoritas berasal dari Rusia (32 orang), disusul oleh Amerika Serikat (10 orang), dan Ukraina (8 orang).

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Bali dalam menjaga citra pariwisata yang aman dan berbudaya, sekaligus memastikan wisatawan yang datang benar-benar menghormati aturan yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali