logo-menitini

Ganja untuk Medis, Revisi UU Narkotika Masih Terbuka

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (foto: Medcom.id/Zakaria Habib)

JAKARTA,MENITINI.COM- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih terbuka. Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka.
 
“Tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” kata Arsul dkikutip Medcom.id, Kamis (21/07/2022).
 
Ia mengatakan sejumlah fraksi di Komisi III DPR mengusulkan agar tidak menggunakan istilah legalisasi ganja untuk medis. Melainkan, relaksasi ganja untuk keperluan medis.

BACA JUGA:  Mengapa Wanita Perlu Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan Tes HPV DNA?

“Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Arsul menegaskan Komisi III DPR tidak bermaksud melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, DPR membuka opsi pemanfaatan ganja untuk medis. Tapi, ada syarat-syarat ketat dalam penggunaannya. 
 
“Harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
 
Menurut Arsul, wacana pemanfaatan ganja untuk medis membutuhkan peraturan perundangan. Bisa dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.
 
“Jadi di situ kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Antisipasi Super Flu Masuk Bali, Bandara Ngurah Rai Pasang Thermo Scanner

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali