Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini

Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Hari ini, Senin (5/6/2023), pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Ketentuan berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pada Pasal 6 beleid dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Brasilia, Temui Presiden Lula da Silva

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 beleid tersebut. *

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami