Minggu, 26 Januari, 2025

Gadis Kolombia Dideportasi, Ini Penyebab Kekasihnya masih Tertahan di Bali

ATL saat dideportasi dari Bandara Ngurah Rai. (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang WN Kolombia berinisial ATL (23), karena mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

WNA asal Kolombia ini tidak membayar makan di sejumlah restoran dan tidak membayar penginapan yang ia tempati. Ia datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Ngurah Rai Bali. Ia bermaksud berlibur ke Bali bersama kekasihnya yang berada dari Singapura.

Ngaku Anggota Polisi, IM Garap Uang Jutaan Rupiah dari Seorang Wanita

Remaja 13 Tahun asal Ohoi Wer Ohoinam Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Mendagri dan Menteri PKP Mengunjungi MPP Kabupaten Badung

Sering Batuk, WNA Inggris Meninggal di Hotel Daerah Sanur

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan pada 7 Juni 2024,  ATL bersama dengan kekasih diboyong petugas Polsek Kuta Selatan atas laporan beberapa pemilik restoran dan penginapan yang dirugikan atas kelakuan ATL yang tak membayar makanan serta biaya penginapan.

Menurut catatan Polsek Kuta Selatan, total ada 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bistrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan.

"Akibat tindakan ATL, yang bersangkutan mengalami kerugian. Semuanya ada di wilayah Kuta Selatan," ucapnya.

Polsek Kuta Selatan kemudian menyerahkan ATL dan kekasihnya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.  

Keduanya diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024. Saat dilakukan pemeriksaan, gadis kelahiran Medellin Kolombia ini tidak membantah perbuatannya.

Ia mengaku melakukan pembayaran makanan yang dipesan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

Pelantikan Presiden Terpilih AS Donald Trump

Presiden AS Sebut Pemulihan Kebakaran Los Angeles Butuh Puluhan Miliar

Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air, Korsel Berkabung 7 Hari

Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

Hal itu dilakukan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Atas hal itu, ia ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 25 Juni 2024 ATL dideportasi ke Bogota Kolombia dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Imigrasi akan Panggil Bule Belanda Pamerkan Bokong dan Caci Maki Warga