Ferdy Sambo Beri Sinyal Gugat Putusan Bandingnya ke PTUN

ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: screenshoot polri tv)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberi sinyal bakal menggugat putusan bandingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengutip Medcom.id, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan PUTN itu hak konstitusional setiap warga. Dedi menegaskan Polri siap menghadapi apapun upaya hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo.

“Ya tentu dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) siap,” ujarnya mengutip Medcom.id.

Namun Dedi menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding. Sebab, putusan banding yang dibacakan hakim komisi pada Senin, (19/9/2022) itu bersifat final. “Sudah, hasil keputusan banding Ijp. FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat,” tegas dia.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Rest Area Km 21 Tol Jagorawi, Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Dia akan menentukan sikap setelah menerima surat putusan.

Arman menyebut pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut. Namun, pernyataan Arman seperti memberi sinyal Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman kepada Medcom.id, Rabu, 21 September 2022.

Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.

BACA JUGA:  Kejati Bali Sita Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Rumah Subsidi di Buleleng

“Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,” kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.

Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis, 22 September 2022.

BACA JUGA:  Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.

Sumber: Medcom.id

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami