Ferdy Sambo Beri Sinyal Gugat Putusan Bandingnya ke PTUN

ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: screenshoot polri tv)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberi sinyal bakal menggugat putusan bandingnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengutip Medcom.id, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan PUTN itu hak konstitusional setiap warga. Dedi menegaskan Polri siap menghadapi apapun upaya hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo.

“Ya tentu dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) siap,” ujarnya mengutip Medcom.id.

Namun Dedi menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan banding. Sebab, putusan banding yang dibacakan hakim komisi pada Senin, (19/9/2022) itu bersifat final. “Sudah, hasil keputusan banding Ijp. FS (Irjen Pol Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat,” tegas dia.

Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya belum mengambil sikap atas putusan banding hakim komisi. Dia akan menentukan sikap setelah menerima surat putusan.

BACA JUGA:  BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

Arman menyebut pertimbangan akan dilakukan usai membaca surat putusan banding tersebut. Namun, pernyataan Arman seperti memberi sinyal Ferdy Sambo akan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Pertimbangan seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” ujar Arman kepada Medcom.id, Rabu, 21 September 2022.

Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022. Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo.

“Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,” kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, 19 September 2022.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar Kamis, 25 Agustus dan diputuskan Jumat, 26 Agustus 2022. Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Wahyu Widada tengah memproses administrasi putusan banding tersebut. Polri memberi tenggat waktu tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Artinya, harus selesai Kamis, 22 September 2022.

Setelah itu, disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo. Barulah diserahkan kepada Ferdy Sambo sebagai bukti ia dipecat dari Polri. Tak ada seremonial pemecatan Sambo. Penyerahan surat itu dianggap telah resmi dipecat.

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top