Bekas Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Belum Tersangka, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

DENPASAR, MENITINI – Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret bekas Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti ia mengatakan masih dalam penyelidikan. 

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tersebut,” kata Nawawi kepada wartawan usai koordinasi dengan institusi kejaksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, (13/1/2021).

Dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti  telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan sempat beredar Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan,” jelasnya,

Ia mengatakan langkah selanjutnya akan disampai dalam bentuk konpers di KPK “Langkah selanjutnya akan disampaikan dalam bentuk konpers KPK kedepan jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud,”  kata Nawawi.

Ditanya apakah ada keterlibatan Eka dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, mantan haki PT Denpasar ini belum bisa membeberkan lebih jauh.  “Kita harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,” jawabnya.

Mengenai berapa jumlah saksi yang telah diperiksa juga belum bisa merinci. Namun kata Nawawi, KPK intensif mendalami perkara ini. “Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan,” ucapnya. M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *