Rabu, 19 Februari, 2025

Dua Orang Terduga Perusak Kantor KPU SBT Terancam 5,6 Tahun Penjara

Dua orang terduga sedang diproses di kantor Kajari SBT. (Foto: M-009)

BULA,MENITINI.COM – Berkas dua orang  terduga perusak kantor KPU Seram Bagian Timur (SBT), telah diserahkan penyidik Polres SBT, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari setempat. Kedua terduga ini terancam hukuman 5,6 tahun penjara.

Penyerahan dua berkas terduga pengrusakan Kantor KPU SBT ini, disampaikan Kejari SBT melalui Kepala Seksi Intelijen Kajari SBT, Vector Mailoa, kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/1/2025). 

“Berikut berkas terduga dan barang bukti, diserahkan penyidik Polres SBT, pada Senin, 13 Januari 2025, siang,” kata Victor. Selain dua terduga pengerusakan Kantor KPU SBT,  juga ada sejumlah berkas lainnya pada kasus tindak pidana yang diserahkan bersamaan.

Kedua tersangka pengrusakan kantor KPU SBT, yakni: Sunet alias Ifan dan Ahmad Siwa-siwan alias Egen. Keduanya bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.

BACA JUGA:  TPG 1.769 Guru Akan Dicairkan, Ini Penjelasan Plt. Kadis Pendidikan Pemkab Malteng

“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan, pada Lapas Wahai, untuk menunggu JPU  menyiapkan dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan,” sebut Victor. 

Sebagaimana diketahui perusakan Kantor KPU SBT terjadi pada 6 Desember 2024 lalu. Kasus ini bermula ketika massa pendukung pasangan calon bupati tertentu memprotes proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berjalan di kantor KPU setempat.

Awalnya aksi berjalan aman dan tertib. Namun, beberapa saat kemudian situasi tak terkendali yang berujung pelemparan kantor KPU.

Sejumlah massa sempat memaksa masuk ke dalam ruangan KPU sambil mengamuk dan melakukan pengrusakan. Hujan batu mewarnai aksi protes yang mengakibatkan sejumlah kaca jendela kantor pecah.

BACA JUGA:  Diduga Melakukan Tindakan Bejat, Seorang Pria di SBT Dipolisikan

Selain itu, dua personel  polisi yang berjaga di lokasi juga terluka akibat lemparan batu. Dalam peristiwa itu, polisi kemudian mengamankan dua orang untuk diproses lebih lanjut. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara