Dua Anggota Personil Polres Malra Diberhentikan Tidak Hormat

Kapolres Malra pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi dua orang personil polres Tual.
Kapolres Malra pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi dua orang personil polres Tual. (fOTO: M-009)

TUAL, MENITINI.COM – Polri dalam penegakan hukum tidak tolerir dengan prilaku anggotanya yang melangar aturan. Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko S.I.K, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan Polri terhadap dua orang personil polres, Bertempat di halaman lapangan apel polres Tual, Rabu (12/10/2022).

Kedua anggota polres tual yang di berhentikan secara tidak dengan hormat tersebut atas nama Brigpol Verel Mahulette, dan Bripda Hakleus Julianus Romroma.

Lewat amanat Kapolres Tual, menyampaikan upacara PTDH yang di lakukan ini karena adanya pelanggaran dari anggota tersebut di atas dengan pelanggaran masing masing disersi sebanyak 1 (satu) orang, sementara pidana sebanyak 1 (satu) orang.

Upacara PTDH merupakan Punishment yang diberikan kepada personil polri yang dapat dilaksanakan secara absensial maupun inabsensial dengan tujuan untuk diketahui oleh publik secara umum dan sebagai contoh dan pembelajaran kepada personil yang lain.

“ini menjadi renungan juga bagi seluruh anggota polri yang lain sehingga dalam pelaksanaan tugas selanjutnya, lebih berhati-hati dan cerdas lagi dalam melaksanakan tugasnya tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang di miliki seluruh anggota polri,” ingatnya.

Menurut Kapolres, pemecatan yang di lakukan sudah sesuai dengan prosedur mulai dari pelaksanaan sidang, pemeriksaan, sampai dikeluarkannya keputusan PTDH.

“Tentunya ini menjadi renungan bagi seluruh anggota pada saat melaksanakan atau akan berbuat sesuatu tolong dipikirkan dulu, apa dampak dari tindakan yang dilakukan,” ucapnya. Upacara diikuti oleh Wakapolres Tual, pejabat utama, dan sejumlah personil polres Tual. (M-009).

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami