DPRD Badung Sepakati Pendapatan Daerah 2024 Rp11,2 Triliun

Badung Paripurna Penutupan Sidang DPRD
Penutupan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Perubahan KUA-PPAS 2024, Rabu (24/7/2024). (Foto: Istimewa)

BADUNG, MENITINI.COM-DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Puspem Badung Rabu (24/7/2024) dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi kedua wakil, I Wayan Suyasa dan Made Sunarta. 

Putu Parwata usai rapat mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan rapat paripurna bersama dengan eksekutif dan seluruh anggota DPRD, disepakati pendapatan daerah sebesar Rp11,2 triliun.

“Ada defisit Rp 839 miliar lebih yang akan ditutupi melalui efisiensi yang dilakukan dan sumber pendapatan transfer daerah dan pusat kepada Kabupaten Badung,” ungkapnya. 

BACA JUGA:  Pelantikan Kepala Daerah Serentak: Demokrasi Indonesia Semakin Kuat

Berdasarkan pembahasan final Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, belanja daerah disepakati menjadi Rp12,1 triliun lebih.

Dengan ditetapkannya angka tersebut, pemerintah melakukan efisiensi sebesar Rp14 miliar dari belanja pegawai.

Kemudian, belanja transfer dihemat sebesar Rp90 miliar. “Dari penghematan ini akan digunakan melakukan setoran penyertaan modal ke Bank BPD Bali sebesar Rp100 miliar sebagai pemegang saham mayoritas. Jadi kami komitmen untuk melunasi penyertaan modal Rp1,8 triliun itu,” terangnya. 

Ke depan, pihaknya meminta pemerintah membuat jadwal matrik penyetoran ke Bank BPD Bali setiap tahun anggaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung melakukan terobosan menggali sumber pendapatan lain.

BACA JUGA:  SMSI Badung Inisiasi Diskusi Nasional Pariwisata Berkualitas, DPRD Dukung Penuh

“Tahun 2025 di perubahan dan di induk berapa mau dipasangkan.  Lalu di tahun 2026 berapa, 2027 berapa. Sehingga final, karena batas penyetoran kita sampai 2031. Mudah-mudahan ke depan Badung bisa membuat badan usaha untuk membangun Badung dan mensejahterakan lebih baik lagi. Inilah DPRD mendorong pemerintah berpikir out of the box, maju untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (M-003)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami