TANIMBAR, MENITINI.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si perintahkan personelnya, agar segera menangkap pelaku penembakan warga hingga menewaskan seorang lelaki berinisial SN (51), dan sebanyak tujuh orang mengalami luka-luka dalam peristiwa itu.
Sekelompok warga dari Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Selasa sore (29/4/2025) saling serang. Peristiwa ini diduga dipicu oleh sengketa lahan Batinduan.
Lelaki paruh baya itu meninggal dunia akibat tertembak senapan angin, di bagian dada kiri. Sebagian besar korban mengalami luka tembak akibat senapan angin rakitan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa bentrokan bermula saat terjadi aksi pemalangan jalan di depan Desa Kandar sekitar pukul 15.56 WIT.
“Personel Polsek Selaru langsung dikerahkan ke lokasi. Kapolsek bersama pihak Kecamatan Selaru berupaya berkoordinasi agar pemalangan jalan dibuka. Warga mengizinkan, namun hanya untuk personel TNI-Polri, sementara Camat dan stafnya dilarang melintas,” jelas Areis.
Tak lama kemudian, personel dari Polres Kepulauan Tanimbar, Koramil, dan TNI-AL tiba di lokasi untuk meredam situasi. Warga dari kedua desa diarahkan kembali ke wilayah masing-masing.
Untuk mengantisipasi bentrok lanjutan, pasukan BKO Brimob Polda Maluku sebanyak 30 personel turut dikerahkan ke lokasi dan kini bergabung dengan aparat gabungan TNI-Polri dalam pengamanan.
Kapolda Maluku juga meminta masyarakat dari kedua desa untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan masalah dengan kepala dingin. Serahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kapolda juga telah memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk segera menangkap pelaku yang terlibat dalam bentrokan, khususnya yang menggunakan senapan angin. Laporan Polisi model A telah diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum.
“Saya perintahkan agar pelaku yang menggunakan senapan angin segera ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda. (M-009).