Demo Pedagang Cakbor Kompol Latarissa Dicopot

“Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Jumat (18/2/2022).

Cam Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujarnya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).”Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Mengamuk dan Merusak Kantor DPRD Malteng, Dua Oknum Wakil Rakyat Bakal Diperiksa Polisi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *