Kandas di Polresta, Bupati Badung Kembali Laporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polda Bali

Terkait laporan itu pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak. Baik pelapor maupun terlapor. “Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat, termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ APBD Badung, Bupati Giri Prasta: Kita Mampu Capai Surplus Belanja Rp1 Triliun Lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *