Kandas di Polresta, Bupati Badung Kembali Laporkan Bendesa Adat Ungasan ke Polda Bali

Giri Prasta
Bupati Badung saat memberikan keterangan pers. (Foto/Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Giri Prasta kembali melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke polisi. Jika sebelumnya laporan dibuat di Polresta Denpasar, kali ini laporan dilayangkan ke Polda Bali pada Senin (4/4/2022). Laporan itu terkait dengan akta autentik terkait penyewaan lahan tempat berdirinya tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung. 

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp1,5 Triliun

“Ini apa dasarnya untuk diri sendiri,” tegasnya penuh tanya. Lanjut dia, bahwa laporan itu juga dibuat agar adanya transparansi keberadaan uang Rp.40 miliar yang dihasilkan dari penyewaan lahan yang menurutnya sebagai aset negara tersebut. 

Menanggapi laporan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengaku telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya. “Kami terima laporan bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan pas 266 KUHP,” terangnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Adaptasi di Era Digital
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top