DENPASAR,MENITINI.COM-Agus Sugianto (31), pria asal Banyuwangi yang membunuh juru parkir bernama Komang Agus Asmara di kawasan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, dijatuhi hukuman 19 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Majelis hakim yang diketuai Theodora Usfunan menyatakan Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komang Swastini.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar hakim dalam persidangan terbuka.
Dalam amar putusan juga disebutkan hal yang meringankan adalah sikap kooperatif Agus selama persidangan dan pengakuannya atas perbuatan tersebut. Menanggapi vonis tersebut, Agus hanya tertunduk dan menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada awal November 2024, saat Agus dan korban sepakat menjual motor korban untuk modal berjudi online. Setelah menjual motor seharga Rp5 juta, Agus menggunakan seluruh uangnya untuk bermain judi slot hingga habis.
Takut dimarahi korban, Agus merencanakan pembunuhan. Ia menjemput korban dan membawanya ke lokasi sepi di Taman Pancing. Di sanalah Agus menggorok leher korban menggunakan pisau cutter dan menusuk wajah korban berulang kali hingga tewas.
Setelah membunuh, Agus membersihkan diri dengan pakaian korban, mengambil HP korban, dan membuang barang bukti ke sungai serta tempat lain. HP korban sempat dijual seharga Rp600 ribu, dan uangnya digunakan kembali untuk berjudi.*
- Editor: Daton