Berkas 6 Tersangka Korporasi Perkara Korupsi dan Pencucian Uang terkait Impor Baja Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara 6 Tersangka Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 Dinyatakan Lengkap dan Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Berkas Perkara 6 Tersangka Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 Dinyatakan Lengkap dan Dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). (Foto: ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 6 berkas perkara Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).

Keenam berkas perkara tersebut masing-masing atas nama: Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU.

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 6 Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh 6 Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp20.005.081.366.339 (rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top