Banding, Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Kurangi Hukuman Jerinx

Jerinx dikurangi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar

DENPASAR, MENITINI.COM  Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx boleh tersenyum. Pria berusia  43 tahun yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar mendapat suntikan semangat dengan turunnya putusan banding dari  Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Majelis hakim PT dalam putusannya menganulir putusan PN Denpasar dari 14 bulan pidana penjara menjadi 10 bulan penjara.

Pengurangan hukuman empat bulan itu berdasar sidang majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba dengan hakim anggota, Subyantoro dan Pudjiastuti Handayani. Putusan bernomor : 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021.

Jika dihitung dari awal ditahan 12 Agustus 2020, maka Jerinx tinggal menjalani masa hukuman lima bulan lagi. Masalahnya, JPU Kejati Bali belum tentu mau menerima putusan banding PT Denpasar tersebut.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan JAM Pidsus, Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri

JPU masih bisa mengajukan kasasi karena bandingnya tidak sepenuhnya dikabulkan hakim. Berkaca pada kejadian sebelumnya, JPU baru mengajukan banding di detik-detik akhir pengajuan masa banding habis.

JPU berpeluang mengajukan banding lantaran hukuman 14 bulan yang dijatuhkan hakim PN Denpasar jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara. Tuntutan JPU  pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan juga tidak dikabulkan. Hakim hanya mengabulkan subsider atau hukuman pengganti satu bulan kurungan.

Hakim hanya sepakat dengan JPU bahwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,”  kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (19/1) kemarin.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Kapan sikap resmi disampaikan, Luga menyebut masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terpisah, I Wayan “Gendo” Suardana dkk selaku tim penasihat hukum Jerinx saat ditemui di PN Denpasar mengapresiasi majelis hakim PT Denpasar yang berani mengurangi hukuman Jerinx. “Kami tetap mengapresiasi hakim, bagaimanapun banding jaksa tidak sepenuhnya diterima. Dalil (kasasi) kami yang diterima, sehingga putusannya dikurangi empat bulan,” kata Gendo. poll

Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top