Banding, Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Kurangi Hukuman Jerinx

DENPASAR, MENITINI.COM  Terpidana I Gede Aryastina alias Jerinx boleh tersenyum. Pria berusia  43 tahun yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar mendapat suntikan semangat dengan turunnya putusan banding dari  Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Majelis hakim PT dalam putusannya menganulir putusan PN Denpasar dari 14 bulan pidana penjara menjadi 10 bulan penjara.

Pengurangan hukuman empat bulan itu berdasar sidang majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Tojokorda Rai Suamba dengan hakim anggota, Subyantoro dan Pudjiastuti Handayani. Putusan bernomor : 72/PID.SUS/2020/PT.DPS itu dikeluarkan pada 14 Januari 2021.

Jika dihitung dari awal ditahan 12 Agustus 2020, maka Jerinx tinggal menjalani masa hukuman lima bulan lagi. Masalahnya, JPU Kejati Bali belum tentu mau menerima putusan banding PT Denpasar tersebut.

BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

JPU masih bisa mengajukan kasasi karena bandingnya tidak sepenuhnya dikabulkan hakim. Berkaca pada kejadian sebelumnya, JPU baru mengajukan banding di detik-detik akhir pengajuan masa banding habis.

JPU berpeluang mengajukan banding lantaran hukuman 14 bulan yang dijatuhkan hakim PN Denpasar jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara. Tuntutan JPU  pidana denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan juga tidak dikabulkan. Hakim hanya mengabulkan subsider atau hukuman pengganti satu bulan kurungan.

Hakim hanya sepakat dengan JPU bahwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kami akan menyampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,”  kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (19/1) kemarin.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Tersangka Baru

Kapan sikap resmi disampaikan, Luga menyebut masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi selama 14 hari, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Terpisah, I Wayan “Gendo” Suardana dkk selaku tim penasihat hukum Jerinx saat ditemui di PN Denpasar mengapresiasi majelis hakim PT Denpasar yang berani mengurangi hukuman Jerinx. “Kami tetap mengapresiasi hakim, bagaimanapun banding jaksa tidak sepenuhnya diterima. Dalil (kasasi) kami yang diterima, sehingga putusannya dikurangi empat bulan,” kata Gendo. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *