Anggota Parpol Bisa Mendaftar Calon DPD

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada larangan anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

“Yang dilarang pengurus. Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1) seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ketua KPU menyebut hanya pengurus partai politik (Parpol) saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD. Namun jika ingin mendaftar, kata Hasyim pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.

“Anggota DPD tak boleh sebagai pengurus partai. Kalau sebagai pengurus partai salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus ya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Prabowo Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Bergandengan Tangan

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa “pekerjaan lain” pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol. (M-003)

Editor: Daton