AF Pelaku Persetubuhan Lima Bocah di Ambon, Diringkus Polisi

AMBON, MENITINI.COM– Satreskrim Polresta Pulau Ambon, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh seorang pria bejat berinisial AF alias Abbas terhadap lima orang bocah.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, IPDA Janete Luhukay kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024) mengatakan, tindakan bejat AF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban yang masih dibawah umur ini, terjadi diwaktu berbeda disalah satu desa di kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Kasus ini mulai terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar,” sebut Janete.

Saat itu pelaku menjalankan aksinya terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 WIT dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar, kata Janete. 

BACA JUGA:  Empat Ruko di Malteng Dilalap Api, Diduga Korsleting listrik

Awalnya ketika korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku, saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu, sebut Janete. 

Kesempatan itu pelaku melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

“Kejadian ini diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban menjelaskan bahwa selain ia ada juga empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban,” ungkap Janete. 

Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku.

BACA JUGA:  Enam Rumah Dilalap Api, 1 Orang Terluka Akibat Ledakan Tabung Gas

“Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (M-009)

  • Editor: Daton