30 Orang Terjaring Razia Masker di Ubung, Tak Ada Denda, Ini Sanksi dari Tim Yustisi

DENPASAR, MENITINI – Ada ada saja sanksi bagi yang yang melanggar Prokes. (protokol kesehatan). Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (13/1). Dalam sidak ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda.

Untuk memberikan efek jera, mereka diberikan peringatan dan sanksi administrasi. “Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal Pancasila, dan push up di tempat,” kata Sudarsana.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:  Pengadilan Lakukan Sita Jaminan SHM 1565 Badak Agung, Ketut Kesuma: Status Lahan Milik Klien Kami

Sesuai aturan, jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp100 ribu. Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat, akan diberikan sanksi administrasi.

Sudarsana mengungkapkan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, itu apakah benar apa hanya mengelak saja? Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.

Sementara itu, perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar pada Kamis (13/1) dilaporkan kembali mengalami penambahan. Kasus meninggal dunia dan kasus sembuh Covid-19 diketahui nihil penambahan. Sementara kasus positif Covid-19 kembali bertambah sebanyak 4 orang

BACA JUGA:  Badung Masuk Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar tercatat 37.977 kasus. Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 36.955 orang (97,31) persen), meninggal dunia sebanyak 1.003 orang (2,64 persen), dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 19 orang (0,05 persen).

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak boleh kendur dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena jika lengah dan abai dengan prokes, tidak menutup kemungkinan kasus Covid sewaktu-waktu bisa kembali meningkat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. all/M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *