• Home
  • Umum
  • Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pelanggaran HAM Berat Diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penuntut
Image

Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pelanggaran HAM Berat Diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penuntut

Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima. ((RLS/K.3.3.1)

Releated Posts

Otak Penembakan Istri TNI di Semarang Dikabarkan Tewas

MENITINI.COM- Otak penembakan istri anggota TNI di Semarang, Kopda Muslimin dikabarkan tewas di rumah orang tuanya di Kendal,…

ByByRedaksiJul 28, 2022

Kata Warga, Sudah Sering Terjadi, Perlu Usut Tuntas

BADUNG,MENITINI.COM-Masalah dugaan limbah yang mengalir ke Sungai Beririt Peminge perlahan lahan mulai terang benderang sekaligus tercium aroma bau…

ByByEditorJul 28, 2022

Aneh! Tanpa Uji Lab DLHK Pastikan Bukan Limbah

BADUNG, MENITINI.COM –Kepala Dinas Lingkunga Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Wayan Puja mengaku telah turun kembali ke…

ByByadminJul 27, 2022

Pangdam dan Kapolda Kunjungi Daerah Pertikaian di Malra

AMBON, MENITINI..COM – Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, bersama Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Ruruh…

ByByHE NJul 27, 2022

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pelanggaran HAM Berat Diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penuntut | Laman 2 dari 2 | Berita Menitini