Sabtu, 27 Juli, 2024
Proses pembongkaran salah sagu tower yang melanggar di kawasan perumahan Bali Arum Jimbaran

Proses pembongkaran salah sagu tower yang melanggar di kawasan perumahan Bali Arum Jimbaran

BADUNGMENITINI– Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra mengatakan jika penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi tower sangat kecil. Ia mengungkapkan retribusi yang diperoleh dari satu menara hanya Rp 600 ribu/tahun. Bahkan mulai tahun depan retribusi itu sudah dihapuskan.

Demikian dikatakan mantan camat Mengwi, Senin (10/4). “Iya (retribusinya kecil -red) hanya Rp 600 ribu/tahun. Dari pusat sudah ditentukan formulasinya seperti itu, hanya untuk biaya operasional saja ada aturannya,” ungkap Jaya Saputra.

Dijelaskan Jaya Saputra, pemerintah tidak lagi mengenakan retribusi terhadap menara mulai 2024. Keputusan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 1 tentang Keuangan Daerah. “Untuk retribusinya sekarang tahun terakhir, setelah itu tidak boleh lagi memungut, karena ada undang-undangnya,” jelasnya.

Menurunnya, retribusi yang diperoleh dari menara telekomunikasi selama 2022 mencapai Rp 131 lebih dari 201 tower yang berizin. “Pendapatan terakhir dari retribusi 201 tower yang berizin Rp 131 juta lebih,” katanya.

Terkait tower tidak berizin, Jaya Saputra menjelaskan terdapat 48 tower yang akan ditertibkan. Namun, penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Tower-tower yang tidak berizin ini akan ditertibkan secara bertahap,” ucapnya. M-003