BPN Batalkan 4 Sertipikat, Tanah SHM 532 Disamping Hotel Marriot Binongko Sah Milik Keuskupan Denpasar
LABUAN BAJO,MENITINI.COM-Polemik soal klaim kepemilikan atas Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 532 yang terletak di kawasan Binongko, di samping Hotel Marriot, Labuan Bajo, kembali menguat. Meski 4 sertifikat ganda atas nama Ayana, pak Rudi, Pak Harto, dan pak Abdulah Fatah, dibatalkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional, namun masih ada yang melakukan pemagaran di atas…