BADUNG,MENITINI.COM-Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata turut angkat bicara terkait permasalahan tarif parkir di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara yang viral belakangan ini.
Menurut Parwata, Pemkab Badung telah memiliki peraturan yang berisi besaran biaya parkir dan retribusi pajaknya yang wajib diikuti. Sesuai Perda Badung telah diatur atur parkir yang menggunakan ruang milik jalan (Rumija) atau yang lainnya. “Ini semua sudah ada tarifnya,” tegas Parwata saat ditemui Senin (7/8/2023).
Dengan begitu, tarif parkir tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Begitu juga melakukan pembayaran pajak kepada pemerintah daerah. Besarannya kini mencapai 30 persen. “Artinya (tarif parkir) yang sesuai dengan yang diatur, misalnya parkir mobil sebesar Rp 5000, tapi diambil lebih itu yang namanya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral postingan sebuah grup media sosial sebelumnya muncul bahwa tarif parkir sebesar Rp 140 ribu. Sementara waktu parkir di lokasi tersebut mencapai 8 jam 54 menit. Jenis kendaraan yang digunakan adalah termasuk ke golongan bus atau truk. namu dilakukan diatas tanah milik desa adat.
Disinggung terkait parkir yang menggunakan lahan hak milik, politisi asal Dalung, Kuta Utara ini menerangkan, hal tersebut berlaku sama. Pihaknya kembali menegaskan sudah ada aturan yang mengatur terkait parkir.
“Kalau untuk yang lain silahkan. Kan ada aturannya, kalau itu dimanfaatkan untuk parkir ya harus bekerjasama dengan pemerintah dan menggunakan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemda,” tegas Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut. (M-003)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kunjungan Turis Asing pada 2025 Tembus 15 Juta
- RSUD di Aceh dan Sumut Mulai Beroperasi Pascabencana, Listrik Jadi Kendala Utama
- Cara Menyimpan Pangan Agar Aman dan Bebas Penyakit
- Kerja Sama Pengolahan Sampah Dibatalkan, Denpasar Terjepit Menanti Proyek PSEL Danantara
- Mandalika Masuk Fase Pengembangan Baru, Event Global Jadi Mesin Penggerak Investasi dan Ekonomi









