Sikapi Pengendara Bandel, Petugas Pasang 10 Rambu Larangan Parkir di Pantai Kuta

BADUNG, MENITINI.COM – Dishub Badung melalui UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (P2TP) Badung Selatan memasang 10 tanda larangan parkir tambahan di pinggir jalan Pantai Kuta, Senin (12/2/2024) siang.

Pemasangan tersebut dilaksanakan bersama dengan LPM Kuta dan Polsek Kuta, untuk mengedukasi pengendara yang masih bandel parkir sembarangan di badan jalan.

Selain memasang rambu portable, ke depan Dishub akan mendampingi personil Polsek Kuta yang akan melakukan penindakan pelanggaran parkir.

Kepala UPTD P2TP Badung Selatan, IB Sudiadnya mengatakan pemasangan rambu portable larangan parkir dilaksanakan untuk lebih mengedukasi pengendara sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

Melalui rambu tersebut para pengendara khususnya roda empat diarahkan tidak parkir di sepanjang badan jalan Pantai Kuta dan diminta parkir ke kantong parkir yang telah disediakan.

BACA JUGA:  Dinas Perikanan Ambon Bagikan Ikan Gratis Bagi Warga di Gunung Nona

“Hari ini menambah baner larangan parkir di sepanjang jalan Pantai Kuta. Jumlahnya ada 10 titik, yaitu dari gapura utama sampai perbatasan wilayah Kuta-Legian,” ucapnya dikonfirmasi via telepon.

Pemasangan ini sebagai langkah ujicoba dan akan dievaluasi efektivitasnya selama beberapa pekan ke depan. Nantinya pengawasan di lapangan dilakukan secara bersama-sama.

“Kita akan lakukan hal ini secara berkelanjutan dan kita evaluasi. Kemungkinan hal ini dapat dijadikan pilloting project untuk edukasi di tempat lain. Tentu itu tergantung petunjuk pimpinan dan evaluasi di lapangan,”ungkapnya.

Selain pemasangan rambu tambahan, pihaknya juga rutin melakukan penyisiran pelanggaran parkir di Jalan Pantai Kuta. Namun sayangnya hal itu sering dihadapkan dengan oknum supir yang kucing-kucingan melakukan pelanggaran. (M-003)

  • Editor: Daton