Sidang Mario Dandy, Hakim Minta Isi Dakwaan Terkait Kesusilaan Tidak Dipublikasikan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: dok. Liputan6.com)

JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa kasus penganiyaaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) mulai diadili disidangkan. Hakim mengingatkan isi dakwaan Mario Dandy turut berisi urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, yakni AG (15), sehingga tidak untuk dipublikasi.

“Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak untuk di-publish,” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy, namun kata hakim narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasi.

BACA JUGA:  Sidang Dakwaan Kasus Satelit Kemenhan, Tiga Terdakwa Diduga Rugikan Negara

“Tetap dibacakan, tetapi tidak di-publish, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi wasit

FIFA Umumkan Daftar Wasit Piala Dunia 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – FIFA resmi merilis daftar perangkat pertandingan untuk ajang Piala Dunia FIFA 2026, yang akan menjadi edisi terbesar dalam sejarah sepak bola dunia. Sebanyak

Dokter spesialis penyakit dalam, dr. Wiradarma, Sp.PD

Mengenal Bahaya Kolesterol Tinggi

DENPASAR,MENITINI.COM – Kolesterol merupakan komponen lemak yang sebenarnya dibutuhkan oleh tubuh dalam kondisi yang sesuai. Kolesterol memiliki banyak fungsi, antara lain sebagai bahan pembentuk hormon

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top