Sidang Mario Dandy, Hakim Minta Isi Dakwaan Terkait Kesusilaan Tidak Dipublikasikan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. (Foto: dok. Liputan6.com)

JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa kasus penganiyaaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) mulai diadili disidangkan. Hakim mengingatkan isi dakwaan Mario Dandy turut berisi urusan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum, yakni AG (15), sehingga tidak untuk dipublikasi.

“Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum jadi tidak untuk di-publish,” ujar hakim di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Jaksa tetap membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy, namun kata hakim narasi yang terkait dengan AG tidak untuk dipublikasi.

BACA JUGA:  PSEL Bali Dikebut, Luhut Dorong Solusi Sampah Terpadu demi Selamatkan Pariwisata dan Lingkungan

“Tetap dibacakan, tetapi tidak di-publish, di-off-kan, khusus untuk narasi-narasi anak berhadapan dengan hukum,” ucapnya.

Kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top