Sembilan Terlapor Pencabut Penjor di Gianyar Diperiksa Polisi

GIANYAR, MENITINI-Sebanyak sembilan orang terlapor kasus pencabutan Penjor Galungan di Desa Adat Tato Kelod, desa Taro, Tegalalang, Gianyar diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Gianyar. Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (16/6/2022) itu berlangsung lebih dari tujuh jam lamanya. 

“Pemeriksaan berlangsung ada sekitar 7 sampai 8 jam lamanya,” kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Aryo Seno, Jumat (17/6/2022). Pemeriksaan sembilan saksi terlapor ini kata Seno adalah bagian dari proses penyelidikan. Sehingga penyelidikan kasus ini akan terus dilakukan. 

“Untuk penyelidikan kita lanjutkan terus,” tambahnya. Sembilan saksi terlapor yang diperiksa adalah mereka yang terlibat langsung atau mengetahui persis kejadian pencabutan Penjor milik warga bernama I Wayan Gede Kartika itu. 

BACA JUGA:  Setelah Jabat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Gantikan R. Narendra Jatna Jabat Kajati Bali

“Kurang lebih yang diperiksa mereka yang mengetahui kejadian,” tambahnya. Sebelumnya, pelapor I Wayan Gede Kartika menjelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/6/2020) malam lalu.

Dimana saat itu, Penjor galungan yang berdiri di depan pekarangan rumah mereka dicabut oleh sejumlah orang yang diduga merupakan Prajuru desa adat. “Bapak saya dan anak saya mendengar saat dia me buang penjor dan sarana lainya. Dan saya lihat pelor sudah tidak ada, tapi orang yang mencabut masih ada di tempat dan bapak saya sempat bertanya,” bebernya. 

Saat ditanya apakah Penjor itu dicabut karena alasan kasepekang yang diterima keluarganya, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. “Saya juga tidak mengerti, karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Saya dibebaskan (dari adat) sejak 2019,” tambahnya. M-007