Sebanyak 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 telah Didaftarkan di MK

JAKARTA,MENITINI.COM-Sebanyak 278 gugatan hasil Pemilu 2024 telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menutup pendaftaran tersebut.

Di situs resmi MK pukul 09.40 WIB, Senin (25/3/2024), gugatan terbanyak diajukan oleh partai politik untuk Pileg.

Jumlah sengketa yang didaftarkan ke MK:

  • Sengketa hasil Pilpres: 2
  • Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan perorangan: 91
  • Sengketa hasil Pileg DPR/DPRD diajukan partai politik: 173
  • Sengketa hasil Pileg DPD: 12
BACA JUGA:  DPR Dorong Pendalaman Unsur Pidana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden sidang perdana dilakukan pada (27/3/2024).

Adapun tertulis MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Kasus Video Profil Desa di Karo, Nilai Berpotensi Kriminalisasi Pekerja Kreatif

“Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses,” kata juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top