Sebanyak 14 PPPK Formasi JF Teknis di Jembrana, Dilantik

PELANTIKAN-PPPK
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa mengambil sumpah dan melantik 14 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi JF (Jabatan Fungsional) Teknis Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Jembrana, di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Selasa (24/10/2023). (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa mengambil sumpah dan melantik 14 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi JF (Jabatan Fungsional) Teknis Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Jembrana, di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Selasa (24/10/2023).

Pelaksanaan PPPK ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan teknis dalam struktur pemerintahan. Dengan adanya penambahan tenaga teknis yang berkualifikasi, dengan masa jabatan atau masa kontrak selama 5 tahun terhitung sejak 01 Oktober 2023 hingga 30 September 2028 yang diharapkan pelayanan publik di berbagai sektor dapat ditingkatkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jembrana.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Made Budiasa menyampaikan apresiasi atas upaya para tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus seleksi dan berhasil mendapatkan SK PPPK. Ia berharap agar para penerima SK dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pengembangan daerah.

BACA JUGA:  DPRD Buleleng Terima Audiensi Aliansi R4, Soroti Nasib Pegawai Kontrak yang Tak Lulus PPPK

“Atas nama Pemkab Jembrana, kami ucapkan selamat kepada 14 PPPK Tenaga Teknis yang telah menerima SK. Kedepannya, agar saudara-saudara sekalian dapat menjadi pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jembrana,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengingatkan kepada rekan-rekan PPPK yang baru dilantik agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas.

“Saat ini, kita sudah memasuki tahun politik, maka daripada saya senantiasa mengingatkan kepada saudara agar senantiasa menjaga netralitas sebagai ASN, jangan sekali-kali saudara ikut berpolitik praktis karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang secara otomatis berlaku untuk pegawai PPPK,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Jembrana Serahkan 49 Unit Mobil Pick-Up untuk Desa Adat, Genapi 100 Hari Kerja Bupati-Wabup

Sementara itu, Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani dalam laporannya menuturkan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk Tahun 2022 memperoleh formasi pengadaan Pegawai ASN khususnya PPPK adalah sebanyak 445 formasi yang terdiri dari JF guru sebanyak 349 formasi, JF Kesehatan sebanyak 66 formasi, JF Teknik sebanyak 30 formasi. 

Ditambahnya, Formasi PPPK JF Guru, Kesehatan dan teknik Tahun 2022 yang berjumlah 399 sudah diambil sumpah janji pada bulan Mei dan bulan Juli yang lalu.

“Untuk yang diambil sumpah janji pada hari ini adalah formasi P3K Jabatan Fungsional Teknik Tahun 2022 hasil penilaian optimalisasi berdasarkan Keputusan Mentri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Republik Indinesia Nomor 571 Tahun 2023 tentang Oktimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Tehnik pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2022 yang berjumlah 14 orang yang penempatannya tersebar di OPD-OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai penetapan formasi,” pungkasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  1.728 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Badung

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami