Satuan Lalu Lintas Kembali Tindak Pelanggar

Upaya penertiban maupun penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jalan raya Simpang Lio Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali, Senin (24/04/2023) siang.
Upaya penertiban maupun penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jalan raya Simpang Lio Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali, Senin (24/04/2023) siang.

BADUNG, MENITINI.COM, Untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas Polres Badung melalui Satuan Lalu Lintas terus melakukan upaya penertiban maupun penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan raya Simpang Lio Kelurahan Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali, Senin (24/04/2023) siang.

Kasat Lantas Polres Badung IPTU Ni Luh Putu Deniani, S.H. seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan khususnya di daerah wisata yang ada di seputaran Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kami lakukan penertiban dan penindakan karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya khususnya pengendara sepeda motor atau roda dua” kata Iptu Putu Deniani.

BACA JUGA:  Pesawat Susi Air Tujuan Doema Hilang Kontak

Iptu Denia menjelaskan bahwa sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penertiban dan penindakan di tempat yang lain dan ditemukan banyak pelanggaran lalu lintas baik yang dilakukan oleh Warga Negara Asing maupun warga lokal.

“Banyak pengguna jalan raya yang tidak menggunakan helm, ada yang membawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa orang kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya.

Data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang sebanyak 18 pelanggar antara lain : tanpa Helm 15, Melanggar Marka Jalan 1 dan Melanggar Rambu-rambu 2, Barang bukti yang disita SIM 1 dan STNK 17 lembar. Selasa (25/04) pagi. (M-003)

Editor : Daton