Sadis! Buruh Proyek Tikam Kekasih dengan Pisau Dapur Hingga Tewas

BADUNG,MENITINI.COM Terbakar api cemburu buta, sorang buruh proyek, Oki P Mila alias Yanus (32) menikam kekasihnya Elsbet Adji (31) di kosan korban di Jalan Wayan Gentuh Gang V Nomor 11 Dalung, Kuta Utara, Senin (10/8/2020) siang.Pelaku menikam korban menggunakan pisau dapur.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mangusada namun nyawanya tak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan,  pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Barung di tempat persembunyian di  Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada pukul 20.00 Wita.

Saat diamankan polisi Yanus mengakui perbuatannya sehingga langsung digiring ke Mapolres Badung untuk dimintai keterangan.

“Pelaku dan korban sama sama berasal dari Sumba Timur. Motifnya, cemburu buta sehingga pelaku gelap mata dan menikam korban,” ungkap AKP Laorens usai penangkapan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

Dari hasil pemeriksaan diketahui, peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku  terbakar api cemburu, mendapat informasi, kekasihnya itu memiliki pacar sejak beberapa hari lalu.

Dari tempat tinggalnya di salah satu bedeng proyek di wilayah Jimbaran, pelaku mendatangi kos korban di Dalung pada siang hari.

Ia langsung mendobrak pintu kamar hingga terbuka dan langsung marah-marah. Ia kemudian mengambil pisau di dapur korban sambil teriak-teriak.

Usai mengambil pisau, ia menarik tangan sang kekasih keluar dari kamar. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali. “Setelah melakukan penusukan, pelaku mengendarai sepeda motor dan kabur. Karena kejadian tersebut membuat warga setempat marah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Satgas Damai Cartenz Amankan Anggota KKB KOBUTER

Pelaku sempat dikejar  berapa warga dan sejumlah buruh proyek sampai ke Desa Mengwi. Sebagaian warga yang ikut mengejar pelaku, mampir ke Mapolres Badung dan melaporkan kejadian tersebut. Sehingga anggota Polres Badung dikerahkan melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara korban meninggal dunia di tangan para medis karena luka yang dialaminya sangat parah.

Jenazah korban saat ini masih semayamkan di RS Mangusada. “Kami masih dalami keterangannya,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *