Image
Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto: DPRRI/Eno/Prima

Puan: Perbaiki Layanan BPJS Kesehatan Sebelum Jadi Syarat Pelayanan Publik

JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.

Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

BACA JUGA:  Meutya Hafid Ingatkan Standar Pengamanan Pemeliharaan Alutsista

Berita Terkait

Politisi Golkar Ingatkan KPU dan Bawaslu, Biaya Pilkada Rendah Agar Generasi Muda Tertarik

DENPASAR, MENITINI.COM-Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Bali selama ini telah berjalan sukses. Bahkan dalam pelaksanaanya, penyelenggara pemilu telah…

ByByEditorMei 7, 2024

Jelang Gelaran Pilbup, di Jembrana Golkar dan PDIP Bertemu

JEMBRANA,MENITINI.COM-Menjelang gelaran pemilihan bupati dan wakil bupati, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Jembrana,…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Badung Salurkan BKK dan Hibah Rp 32 Miliar di Tabanan

BADUNG,MENITINI.COM-Kabupaten Badung melanjutkan Program Badung Angelus Buana. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Senin (29/4/2024) menyerahkan sebesar…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Bupati Jembrana Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana…

ByByRedaksiApr 30, 2024