JAKARTA,MENITINI.COM-Ketua DPR RI Puan Maharani menilai ketentuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengakses sejumlah pelayanan publik harus dibarengi oleh peningkatan kualitas layanan BPJS.
Syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.