PT Garuda Indonesia Ajukan Proposal Perdamaian kepada Kreditur

JAKARTA,MENITINI.COM– PT Garuda Indonesia Tbk akan mengoptimalkan diskusi konstruktif dengan para kreditur melalui proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dilansir Antara, proposal perdamaian yang diajukan pada Kamis (9/6/2022) itu, berisi sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang saat ini terus dikomunikasikan dengan kreditur untuk pendalaman lebih lanjut.

“Proposal Perdamaian ini kami susun untuk menghasilkan solusi terbaik dan optimal dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan yang dikutip Antara di Jakarta, Jumat (10/06/2022).

BACA JUGA:  Salak Madu Tabanan Berpotensi Tembus Pasar Internasional

Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang tertuang dalam kerangka rencana perdamaian tersebut terkait penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai hutang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.

Adapun skema restrukturisasi yang ditawarkan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.

Terkait dengan instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru maupun ekuitas, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total 800 juta dolar AS, serta ekuitas dengan nilai total 330 juta dolar AS.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sebut di Negara Lain Nggak Ada Bantuan Beras

Irfan mengungkapkan proposal perdamaian merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur, serta
terus berkomunikasi konstruktif untuk mencapai kesepakatan terbaik bersama seluruh pemangku kepentingan dengan memperhatikan aspek kepatuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta diskusi dengan regulator, di antaranya BPKP dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *